Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Langkah Bersejarah: Trump Resmi Coret Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme
  • PHE OSES Mulai CEOR Offshore Pertama di Indonesia
  • Misteri Penjagaan Rumah Jampidsus Terjawab, Kapuspen TNI: Ini Permintaan Resmi Kejagung!
  • PHE OSES Mulai Terapkan CEOR Offshore Pertama di Indonesia di Lapangan Rama
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi
  • Profil Jampidsus Febrie Adriansyah: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani
  • Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Mosi Tidak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus

Mosi Tidak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus

Hukum Toto Pribadi22 Mei 2026 / 11:44 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aktivis KontraS Andre Yunus (Foto: Tutur/wikipedia)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer.

PBHI memandang langkah tersebut tidak hanya memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.

“Dalam perkara ini, Andrie Yunus adalah korban. Karena itu, Andrie merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan public,” tulis pernyataan sikap PBHI yang redaksi terima Jumat 22 Mei 2026.

Masih menurut PBHI, perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional. Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara.

PBHI juga menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban. PBHI memandang bahwa Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa.

Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi demikian secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.

Selain itu, sebagai seorang pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara, bukan justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen.

Baca Juga  Laporan JarNas Anti TPPO: Perdagangan Manusia Semakin Terorganisir

Penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana korban dipaksa kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku. Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan.

PBHI menegaskan bahwa pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis. Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri.

Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat.

Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer. Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri.

PBHI menandang bahwa keengganan Negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan.

“Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus,” pungkas pernyataan sikap PBHI.

Aktivis KontraS Andrie Yunus headline korban penyiraman air keras pengadilan militer Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWakil Dirut Pertamina: NOC Berperan Strategis Jaga Ketahanan Energi dan Ekonomi Nasional
Next Article Dokter Keluarga: Kebijakan Nutrisi Bayi Harus Tetap Utamakan ASI Eksklusif

Berita Lainnya

KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Setjen MPR

09 Juli 2026 / 16:57 WIB

Langkah Bersejarah: Trump Resmi Coret Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

09 Juli 2026 / 15:50 WIB

Misteri Penjagaan Rumah Jampidsus Terjawab, Kapuspen TNI: Ini Permintaan Resmi Kejagung!

09 Juli 2026 / 15:07 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi

09 Juli 2026 / 14:53 WIB

Profil Jampidsus Febrie Adriansyah: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani

09 Juli 2026 / 14:20 WIB

Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit

09 Juli 2026 / 13:27 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sekutu AS di Asia Tidak Mau Dukung Trump Operasi Militer di Iran

Deba Salamah23 Maret 2026 / 05:00 WIB

KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Setjen MPR

09 Juli 2026 / 16:57 WIB

Langkah Bersejarah: Trump Resmi Coret Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

09 Juli 2026 / 15:50 WIB

PHE OSES Mulai CEOR Offshore Pertama di Indonesia

09 Juli 2026 / 15:27 WIB

Misteri Penjagaan Rumah Jampidsus Terjawab, Kapuspen TNI: Ini Permintaan Resmi Kejagung!

09 Juli 2026 / 15:07 WIB

PHE OSES Mulai Terapkan CEOR Offshore Pertama di Indonesia di Lapangan Rama

09 Juli 2026 / 15:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.