Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Laporan JarNas Anti TPPO: Perdagangan Manusia Semakin Terorganisir

Laporan JarNas Anti TPPO: Perdagangan Manusia Semakin Terorganisir

Hukum Toto Pribadi12 Februari 2026 / 18:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JARNAS) hari ini meluncurkan Laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025. Terungkap jika Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini semakin sistematis dan terorganisir.

Selain menyoroti eskalasi signifikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, laporan JarNas ini juga menegaskan Focus Group Discussion/FGD mengenai revisi UU TPPO yang dianggap sangat krusial.

Catahu 2025 ini mengungkapkan jika kejahatan TPPO tidak lagi berdiri sebagai kejahatan individual, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari rantai pasok komoditas manusia yang sistematis dan terorganisir.

Eksploitasi bahkan terjadi di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit dan pertambangan, eksploitasi seksual anak, pernikahan paksa, perdagangan bayi, hingga pemaksaan kerja dalam sindikat penipuan daring internasional.

Dalam skema ini, manusia direduksi menjadi variabel ekonomi untuk menekan biaya produksi, memperbesar keuntungan, dan menopang jaringan kejahatan lintas negara. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi, praktik rekrutmen non-prosedural, serta pembiaran terhadap sub-kontraktor dan agen perekrut ilegal.

“Perdagangan orang bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan krisis kemanusiaan dan kegagalan tata kelola yang sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang menjadikan manusia sebagai komoditas. Reformasi hukum dan penegakan yang tegas harus menjadi prioritas nasional,” kata Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Kamis 12/02/2026.

Sosok yang akrab disapa dengan sebutan Sara ini juga menambahkan, sepanjang 2025, pendampingan korban menunjukkan bahwa pemulihan korban TPPO belum ditempatkan sebagai tujuan utama sistem peradilan pidana. Hak restitusi jarang terealisasi secara efektif, rehabilitasi psikososial belum berkelanjutan, dan reintegrasi sosial korban sering terhambat stigma serta ketiadaan pemberdayaan ekonomi.

Catahu menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam konteks TPPO tidak dapat dimaknai sebagai mediasi antara korban dan pelaku. Sebaliknya, keadilan restoratif harus diposisikan sebagai filosofi sistemik yang mengarahkan seluruh proses hukum pada pemulihan menyeluruh korban (restitutio in integrum), dengan tetap mempertahankan karakter TPPO sebagai kejahatan serius dan terorganisir.

Baca Juga  “Jalan Tengah” Pilkada: Dari Kotak Suara ke Ruang DPRD

Dari sisi regulasi, JarNas menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO semakin tertinggal dalam merespons modus eksploitasi berbasis digital, online grooming, serta keterlibatan kejahatan siber terorganisir. Penegakan hukum kerap berhenti pada perekrut lapangan tanpa membongkar aktor intelektual dan jaringan keuangan di baliknya. Penerapan pidana tambahan berupa restitusi dan perampasan aset juga masih minim.

“Kita harus memutus aliran keuntungan sindikat, bukan hanya menangkap operator lapangan, melainkan aktor kelas kakap maupun korporasi yang diduga terlibat kasus TPPO,” tambah Sara.

JarNas menegaskan bahwa pemberantasan TPPO telah mencapai titik kritis dan memerlukan reformasi sistemik yang progresif dan berbasis bukti.

Dalam laporan ini juga disertakan 6 poin Rekomendasi Strategis 2026, yaitu

  1. Revisi UU TPPO: Memasukkan unsur kejahatan siber serta mempertegas definisi eksploitasi berbasis teknologi
  2. Digitalisasi Penegakan Hukum dan Kerja Sama Transnasional: Penguatan investigasi berbasis teknologi dan kolaborasi lintas negara
  3. Perlindungan Whistleblower Aparat, Aktivis, dan Penyintas: Menjamin keamanan pihak yang membongkar sindikat TPPO
  4. Optimalisasi Dana Pemulihan dan Pemberdayaan Ekonomi Korban: Skema rehabilitasi berkelanjutan dan berbasis kebutuhan korban
  5. Pembekuan Aset (Freezing Asset): Pembekuan aset pelaku sejak tahap penyidikan guna menjamin pembayaran restitusi
  6. Implementasi National Referral Mechanism (NRM): Mempercepat koordinasi lintas instansi dalam perlindungan dan pemulihan korban
headline Jarnas perdagangan orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) TPPO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIndek Korupsi Indonesia Merosot, DPR Desak Pemerintah Serius
Next Article Jokowi Diperiksa Selama 2,5 Jam dengan 10 Pertanyaan

Berita Lainnya

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Banjir Berwarna Merah Pekat di Solo, Ini Penyebabnya

Kristo Suryokusumo20 April 2026 / 11:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.