Jakarta (Tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan jika menemukan tindakan aparat yang tidak sesuai aturan. Menurut dia, masyarakat kini memiliki akses teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Presiden menyoroti masih adanya aparat yang terlibat dalam praktik korupsi maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” kata Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo juga meminta seluruh jajaran menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi masing-masing dari praktik korupsi.
Ia menegaskan tidak boleh ada keraguan dalam menindak aparat yang terbukti melanggar aturan.
“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktek-praktek yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” katanya.
Meski demikian, Prabowo menilai sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) telah bekerja dengan baik dan menjalankan tugas secara profesional. Namun, ia mengingatkan masih ada oknum yang melakukan penyimpangan sehingga perlu tindakan tegas.
Presiden juga meminta pejabat pemerintah di tingkat pusat maupun daerah ikut melakukan pengawasan dan pembenahan di lingkungan kerja masing-masing.
Pada kesempatan itu, Prabowo menyampaikan langsung kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2027 di hadapan anggota DPR RI. Ia menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN, termasuk KEM-PPKF, secara langsung di sidang paripurna DPR.
Rapat Paripurna DPR RI tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah, laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Komisi III DPR RI mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

