Jakarta (tutur.co.id) – Kabar pembentukan Badan Khusus Ekspor mulai terkuak dalam Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Nusantara MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pidatonya, Prabowo menginginkan semua hasil sumber daya alam dari Indonesia bisa dinikmati oleh masyarakat luas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden Prabowo ingin mengatur penjualan sumber daya alam (SDA), mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga materian logam seperti nikel, lewat satu pintu. Hal itu tertuang lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Dalam kesempatan itu Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa Badan Khusus Ekspor ini berupa BUMN yang ditunjuk pemerintah yang akan mengelola semua penjualan ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini untuk memperkuat pengawasan dan monitoring,” kata Prabowo.
Kebijakan ini, tambah Prabowo, juga untuk menghalau praktik-praktik kotor seperti menjual harga sumber daya alam dengan Harga yang lebih rendah atau underpricing. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA.
“Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti meksiko, Filipina, negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah, karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa sendiri,” pungkasnya.

