Jakarta (tutur.co.id) – Terbongkarnya peredaran narkotika di tempat hiburan malam The Seven dan B Fashion Hotel oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, terus mengalami pendalaman dan menyasar ke salah satu Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Lapas kelas I Cipinang bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Polri melakukan penelusuran oknum lainnya yang terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di tempat hiburan malam kawasan Jakarta Barat.
Salah satu napi yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan, hasil dari kolaborasi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang yang selama ini bersarang di tempat hiburan malam.
“Berhasil diungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate melalui operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri dan Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Mei 2026.
Petugas telah mengamankan yang bersangkutan setelah adanya kegiatan razia secara menyeluruh pada blok hunian, warga binaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini juga telah ditempatkan di Blok Restoratif.
Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari sisi keamanan di lingkungan lapas Cipinang. Lebih lanjut, Wachid menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap narkoba, handphone ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan yang melawan hukum di dalam lapas.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas NIC Kombes Kevin Leleury mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat adanya Kerjasama Polisi dengan lapas kelas I Cipinang. Setelah dilakukan pendalaman dari pemeriksaan awal, lapas Cipinang menjadi sasaran target untuk mencari pelaku lainnya sebab menurutnya peredaran barang haram ini dilakukan secara terorganisir.
“Saat ini para pelaku dengan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kevin

