Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Konsekuensinya, Ibu Kota Negara Indonesia masih di Jakarta. Keputusan ini membuat otorita IKN buka suara.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Juru Bicara Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, Kamis 14 Mei 2026.
Dalam keterangan tertulis tersebut, otorita IKN memandang putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy Patouw.
Sebelumnya, MK memang telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu Jakarta diminta tetap menjadi ibu kota negara sebelum ada kepastian hukum.
Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Perlu dicatat, Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum. MK dalam putusannya juga menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.

