Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 akan mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
Bekas Bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi sehingga terjadinya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaan, ia diduga korupsi saat menjalan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020,2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan dan perencanaan.
Dalam proyek tersebut, Nadiem diduga menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini juga menyeret nama lainnya yang ikut membantu dalam pengadaan tersebut, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam yang sehari kemarin telah dijatuhi vonis 4 tahun.
Serta Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jursist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.

