Jakarta (tutur.co.id) – Nama Indri Wahyuni tengah menjadi sorotan publik usai viralnya polemik penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermpat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. Ia menjadi satu dari dua juri yang langsung menjadi bulan-bulanan karena dianggap lomba tersebut.
Polemik tersebut bermula saat salah satu peserta dari SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban terkait mekanisme pemilihan anggota BPK. Dewan juri kemudian menilai jawaban tersebut kurang tepat, sementara jawaban peserta lain yang dianggap memiliki substansi serupa justru dinyatakan benar.
Hal itu langsung memicu protes dari peserta. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Indri Wahyuni menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan artikulasi atau kejelasan pengucapan jawaban peserta.
Nah, pernyataan itu kemudian menjadi perdebatan publik dan memunculkan kritik terkait konsistensi penilaian dalam perlombaan tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Indri Wahyuni diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dalam tugasnya, ia terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk program sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan pelaksanaan LCC tingkat pelajar.
Sebagai pejabat administrator setingkat eselon III atau golongan IV, kariernya dibangun dari jalur aparatur sipil negara sejak awal 2000-an. Ia mengawali karier sebagai staf administrasi dan perencanaan sebelum menduduki jabatan struktural di lingkungan MPR RI.
Daftar Kekayaan Indri Wahyuni
Data e-LHKPN KPK menunjukkan Indri Wahyuni telah menjabat sebagai Kepala Bagian di lingkungan Setjen MPR RI sejak 2020. Ia tercatat pernah bertugas di Biro Pengkajian Konstitusi, Biro Umum, hingga Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.
Selain menjadi sorotan karena polemik LCC Empat Pilar MPR RI, laporan harta kekayaan Indri Wahyuni juga ikut mendapat perhatian publik. Berdasarkan data e-LHKPN KPK periode 2025, total harta kekayaan Indri Wahyuni tercatat sebesar Rp3.986.628.752.
Dalam data tersebut, Indri Wahyuni tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia juga diketahui pernah berada di beberapa unit kerja berbeda, mulai dari Biro Pengkajian Konstitusi, Biro Umum, hingga Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.
Secara rinci, subtotal aset yang dilaporkan mencapai Rp4.985.000.000. Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp4.350.000.000, harta bergerak lainnya Rp525.000.000, serta kas dan setara kas Rp110.000.000.
Dalam laporan yang sama, tercatat pula utang sebesar Rp998.371.248 sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp3.986.628.752. Data e-LHKPN juga menunjukkan Indri Wahyuni telah tercatat sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI sejak 2020 melalui laporan awal menjabat di Biro Pengkajian Konstitusi.

