Jakarta (tutur.co.id) – Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pemerasan yang dilakukan oleh Maidi.
Maidi merupakan Wali Kota nonaktif Madiun yang terjaring KPK lantaran kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan olehnya.
Berdasarkan pantauan, ia hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi pukul 07.40 WIB dan keluar pada pukul 17.49 WIB.
Bagus terlihat menggunakan kemeja batik lengan panjang dipadukan dengan jaket berwarna hijau serta menggunakan masker.
Saat dijumpai awak media usai pemeriksaan, ia irit bicara soal materi yang disodorkan oleh KPK sebagai saksi.
“Tanya penyidik aja,” kata Bagus sambil berjalan meninggalkan lobi Gedung KPK, Senin 11 Mei 2026.
Tak hanya Bagus, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni Plt. Kepala Dinas Perhubungan Madiun Agus Mursidi, dan Sekdin PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjatanto.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka berkaitan dengan kasus pemerasan menggunakan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
Kasus ini juga menyeret nama Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaannya dan Thariq Megah sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

