Jakarta (tutur.co.id) – Polisi menegaskan bahwa penangkapan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat judi online di salah satu Gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, semuanya hanya operator dan paling tinggi hanya koordinator. Bos besarnya saat ini masih buron.
“Kita berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan atasannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigje Wira Satya Triputra pada Minggu 10 Mei 2026.
Wira menambahkan, markas judol itu diduga telah beroperasi sekitar dua bulan dan para pelaku diduga menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” kata Wira.
Sedangkan terkait cara para WNA ini masuk ke Indonesia, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan para WNA itu masuk dengan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari. Dan 321 orang itu sudah over stay alias tidak punya izin lagi untuk tinggal di Indonesia.
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Untung.
Untung mengatakan saat ini Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas dan tengah mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk daftar subject of interest (SOI).

