Jakarta (tutur.co.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Badan Gizi Nasional (BGN) telah menggunakan nama PT BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) sebagai pemenang pengadaan dan bertugas untuk melakukan sertifikasi halal.
Dugaan kuat itu muncul setelah ICW melakukan penelusuran lebih jauh, diketahui PT tersebut tidak terdaftar dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
“Dugaan pelaksanaan sertifikasi halal ini tidak dilaksanakan oleh pemenang. Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” kata Koordinator Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih, Kamis 7 Mei 2026.
Atas dasar temuan tersebut, LSM anti korupsi itu menemukan dugaan bahwa pengadaan dialihkan ke pihak lain.
“Kami menduga bahwa PT BKI ini tidak melakukan pekerjaan utamanya untuk melakukan sertifikasi halal. Padahal di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada pihak lain,” tambahnya.
Praktik tersebut berisiko lantaran dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.
Oleh karena itu ICW mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional dengan kerugian negara ditafsir mencapai Rp49,5 miliar.
Pihak yang dilaporkan yakni petinggi badan yang mengelola program prioritas nasional yakni berinisial DH dan perusahaan pemenang tender tersebut.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI dari persero,” kata Wana Alamsyah.
Pihaknya menduga ada tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021. Oleh sebab temuan tersebut, ICW mendesak agar KPK melakukan tindakan berdasarkan temuan dari lembaganya demi mengungkap kebenaran adanya dugaan korupsi di program prioritas nasional itu.

