Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa agenda reformasi kepolisian tidak mencakup pembentukan Kementerian Kepolisian. Menurutnya, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Reformasi yang tengah disiapkan pemerintah disebut lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan serta revisi regulasi guna memperjelas posisi, kewenangan, dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
