Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Airlangga: Revisi Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Dana Wajib Parkir di Himbara

Airlangga: Revisi Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Dana Wajib Parkir di Himbara

Makro Gusti Tetiro06 Mei 2026 / 03:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: instagram airlanggahartarto_official)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Pemerintah memastikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama sejumlah otoritas keuangan dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

“Revisi perubahan terhadap PP 8 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan milik negara (Himbara) dengan durasi minimal 12 bulan. Selain itu, dana tersebut juga harus dikonversi ke rupiah dengan batas maksimal 50% dari total devisa hasil ekspor.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan global. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi sektor tertentu, khususnya minyak dan gas, dengan durasi penempatan yang lebih singkat yakni tiga bulan.

Di sisi lain, eksportir tetap diberikan opsi untuk menempatkan dana dalam Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di dalam negeri. Instrumen ini disiapkan untuk menyerap kelebihan likuiditas valas sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Perubahan lainnya mencakup pengaturan rekening khusus (reksus) yang kini wajib ditempatkan di bank Himbara yang memiliki izin transaksi valuta asing. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang juga memperbolehkan penempatan di lembaga lain seperti LPEI atau bank umum devisa.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan aliran devisa ekspor tetap berada di dalam negeri, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global.

Baca Juga  Sambil Menikmati Kuliner Legendaris, Pengunjung Bisa Nonton Pagelaran Seni di Mangkunegaran Makan-Makan 2026
Airlangga Hartarto devisa ekspor DHE SDA headline Himbara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBernardo Silva: Hasil Imbang Lawan Everton Masih Jaga Peluang City
Next Article Guardiola: Peluang Juara Manchester City Tidak Lagi di Tangan Sendiri

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pasar Tunggu Pidato Prabowo soal Arah Kebijakan Ekonomi, IHSG Diproyeksi Fluktuatif

Gusti Tetiro20 Mei 2026 / 03:28 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.