Jakarta (tutur.co.id) — Bank Indonesia (BI) berencana kembali memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat di pasar domestik sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, pembatasan yang sebelumnya sudah diturunkan dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per orang per bulan, akan kembali diperketat menjadi US$25 ribu.
“Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$25 ribu, sehingga pembelian dolar sampai dengan atau di atas US$25 ribu itu harus pakai underlying,” ujar Perry usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari enam langkah strategis yang diajukan BI dan telah mendapat persetujuan pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Selain pembatasan transaksi, BI juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembelian valas oleh perbankan dan korporasi, terutama yang memiliki volume besar.
Dalam implementasinya, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
“Kami kirim pengawas ke sana, koordinasi dengan OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga,” jelas Perry.
Langkah ini diharapkan mampu menekan permintaan dolar yang tidak berbasis kebutuhan riil (underlying), sekaligus menjaga keseimbangan pasar valas domestik.

