Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti penjelasan operator seluler dalam sidang uji materi terkait isu “kuota hangus” di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku “tergelitik” dengan argumen yang disampaikan, khususnya mengenai potensi kemacetan jaringan apabila skema kuota rollover diterapkan secara lebih luas.
Dalam persidangan tersebut, Arsul melihat adanya paradoks karena di sisi lain operator seluler telah menyediakan layanan kuota rollover bagi pelanggan. Ia pun mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan layanan tersebut agar tidak menimbulkan gangguan jaringan, sekaligus menjadikannya sebagai bahan pertimbangan bagi MK dalam mengambil keputusan.
