Pekanbaru (tutur.co.id) – Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Jumhur Hidayat, mendorong penguatan pendekatan Green Policing, kolaborasi pengelolaan lingkungan hidup yang digagas Polda Riau.
Pendekatan tersebut bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif.
Menteri Jumhur menyatakan bahwa Green Policing merupakan terobosan penting dalam membangun pola kerja lintas sektor yang lebih responsif terhadap tantangan lingkungan.
“Beyond the call of duty. Jadi, tugas yang dilakukan lebih dari yang diharapkan, tidak hanya semata-mata penindakan. Padahal kita tahu, kepolisian identik dengan penindakan. Namun, ini adalah kegiatan yang bersifat preventif dalam perbaikan ataupun menjaga lingkungan,” kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya Selasa 5 Mei 2026.
Terlebih pendekatan ini selaras dengan arah kebijakan KLH/BPLH yang saat ini menempatkan upaya preventif dan perubahan perilaku sebagai kunci utama dalam penyelesaian persoalan lingkungan.
Ke depan, KLH/BPLH mendorong agar model Green Policing di Provinsi Riau dapat direplikasi di berbagai wilayah lain.
Sejalan dengan hal tersebut, Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pendekatan Green Policing juga menggeser peran kepolisian menjadi lebih partisipatif dalam isu lingkungan.

