Jakarta (tutur.co.id) – Saat Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan ‘manis’ dan berapi-api dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional, pernyataan sikap disampaikan Migrant Care pada Jumat 1 Mei 2026.
Ya, pada momentum Hari Buruh Internasional tahun ini, Migrant Care masih menilai pemerintah gagal. Menurut organisasi masyarakat sipil (NGO) yang membela hak-hak Pekerja Migran Indonesia itu menganggap negara telah gagal memberikan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migrain Indonesia.
Menurut Migrant Care, pemerintahan Prabowo yang mengalokasikan sebagian besar APBN untuk membiayai program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis dan pendirian secara masif Koperasi Desa Merah Putih yang hingga saat ini masih belum terasa manfaatnya, justru mengesampingkan hal-hal yang lebih ‘penting’ saat ini.
Hal ini mengakibatkan adanya pengalihan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama sektor-sektor layanan publik dan pelindungan sosial. Ini berakibat pada penurunan drastis alokasi anggaran sektor publik seperti jaminan sosial, pelindungan pekerja migran dan penanganan TPPO.
“Tuntutan hari buruh bukan hanya tentang kenaikan upah, tapi juga perihal negara yang selalu absen membuka lapangan kerja dan menjamin kerja layak. Jutaan orang muda menjadi pengangguran karena tak ada lapangan kerja layak tersedia, naasnya belasan ribu dari mereka terjebak dalam skema Forced Criminality untuk menipu dan dipaksa melakukan tindakan kriminal dibawah kontrol di wilayah Mekong (Myanmar, Kamboja, Lao),” tulis pernyataan sikap Migrant Care yang redaksi terima.
Lebih lanjut disebutkan, saat ini tidak ada payung hukum yang melindungi korban yang terjebak dalam skema Forced Criminality ini, aktornya bebas berkeliaran memanfaatkan minimnya akses keadilan, bahkan dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan dalam perputaran ekonomi bawah tanah seperti judi online.
Pada sisi legislasi, parlemen belum memberikan perhatian serius pada upaya merevisi UU PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) meski desakan untuk merevisinya terus disuarakan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus TPPO utamanya pada sektor Forced Criminality.
Secara kelembagaan, transisi fungsi Badan dalam BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) masih berada pada fase konsolidasi. Proses penyesuaian mandat dan koordinasi lintas kementerian/lembaga belum sepenuhnya stabil, sehingga memengaruhi efektivitas kebijakan perlindungan di lapangan.
Kondisi ini diperkuat oleh reshuffle kabinet pergantian Menteri KP2MI pada 8 September 2025, yang berdampak pada perubahan kepemimpinan dan arah kebijakan. Justru dengan adanya kementerian ini, semakin jelas terjadi pergeseran dari rezim pelindungan menjadi rezim pengiriman (komodifikasi) dan menjadikan manusia sebagai komoditas yang minim perlindungan (target pengiriman 500.000 pekerja migran per tahun).
Migrasi seolah menjadi jalan singkat dalam krisis kerja layak dalam negeri. Alih-alih mengirimkan warganya, negara justru banyak absen pada sisi perlindungannya.
Berikut Empat tuntutan Migrant CARE dalam rangka mendesak negara secara serius memerhatikan pelindungan pekerja migran:
1. Reformasi total sistem perlindungan pekerja migran, termasuk implementasi penuh UU PPMI, diplomasi perlindungan yang kuat, dan lapangan kerja layak di dalam negeri
2. Pengakuan forced criminality sebagai bentuk TPPO, agar korban tidak dikriminalisasi dan mendapatkan perlindungan hukum serta pemulihan yang layak melalui Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
3. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja migran yang memadai, termasuk untuk pencegahan TPPO, penguatan peran desa, pemulihan korban, jaminan sosial, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial-ekonomi
4. Perkuat diplomasi yang berbasis Hak Asasi Manusia di setiap negara penempatan pekerja migran

