Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menepis anggapan bahwa Indonesia tengah mengalami deindustrialisasi di sektor manufaktur. Pemerintah menilai narasi tersebut muncul akibat kesalahan dalam membaca dan membandingkan data.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa tudingan deindustrialisasi biasanya merujuk pada tiga indikator utama: penurunan kontribusi manufaktur terhadap PDB, pertumbuhan industri yang tertinggal dari ekonomi nasional, serta pergeseran investasi dan tenaga kerja ke sektor jasa.
Namun, menurutnya, ketiga indikator tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil industri nasional.
Ia menyoroti perubahan metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya pada 2009 dan 2020. Perubahan klasifikasi lapangan usaha (KBLI) membuat definisi industri pengolahan berubah, sehingga perbandingan data lintas periode menjadi tidak sebanding.
“Perubahan metode ini membuat data sebelum dan sesudahnya tidak apple to apple. Jadi tidak tepat jika penurunan kontribusi dilihat dari rentang data panjang tanpa penyesuaian,” ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Kemenperin menegaskan, jika menggunakan data yang konsisten pasca perubahan metodologi—terutama setelah 2020—kontribusi industri manufaktur justru menunjukkan tren membaik seiring pemulihan ekonomi pascapandemi.
Dari sisi pertumbuhan, sektor manufaktur juga dinilai masih solid. Rata-rata pertumbuhan industri berada di kisaran 4–6%, relatif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di sekitar 5%.
Tak hanya itu, investasi di sektor manufaktur disebut tetap menarik dan kompetitif. Pemerintah mengklaim belum ada pergeseran signifikan investasi ke sektor jasa yang dapat menjadi indikasi deindustrialisasi.
Kemenperin juga menyoroti penyerapan tenaga kerja yang terus meningkat. Setiap tahun, sektor manufaktur mampu menyerap tambahan sekitar 200.000 hingga 300.000 pekerja baru.
Menurut Febri, meningkatnya tenaga kerja di sektor jasa bukan karena eksodus dari manufaktur, melainkan akibat masuknya angkatan kerja baru yang lebih besar dibandingkan kapasitas penyerapan industri.
“Bukan pekerja manufaktur pindah ke jasa, tapi tenaga kerja baru yang masuk ke sektor non-manufaktur karena pertumbuhan lapangan kerja industri tidak secepat suplai tenaga kerja,” jelasnya.
Dengan berbagai indikator tersebut, pemerintah menilai narasi deindustrialisasi di Indonesia perlu dikaji ulang secara lebih cermat, terutama dengan mempertimbangkan perubahan metodologi statistik dan dinamika struktural ekonomi nasional.

