Jakarta (tutur.co.id) — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai platform digital.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI dari Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan berbasis digital.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Seiring meningkatnya pengawasan, pelaku kejahatan juga semakin adaptif. Satgas mencatat sedikitnya lima modus utama yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat.
Pertama, penipuan berkedok jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan.
Kedua, modus impersonation—peniruan identitas lembaga keuangan resmi—yang memanfaatkan nama dan logo entitas berizin untuk menipu korban.
Ketiga, penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan.
Keempat, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Kelima, perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin, biasanya disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Di sisi lain, volume laporan masyarakat juga menunjukkan eskalasi yang signifikan. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 tercatat 515.345 laporan. Dari jumlah tersebut, 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Upaya tersebut turut menyelamatkan dana masyarakat. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Selain itu, masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan serta tidak membagikan data pribadi seperti OTP atau kata sandi kepada pihak yang tidak jelas.
Di tengah masifnya kejahatan digital, kewaspadaan menjadi benteng pertama sebelum kerugian terjadi.

