Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»Satgas PASTI Sikat 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Modus Penipuan Makin Canggih

Satgas PASTI Sikat 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Modus Penipuan Makin Canggih

Finance Gusti Tetiro29 April 2026 / 12:38 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dampak pinjaman online terhadap keluarga (Foto: Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai platform digital.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI dari Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan berbasis digital.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Seiring meningkatnya pengawasan, pelaku kejahatan juga semakin adaptif. Satgas mencatat sedikitnya lima modus utama yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Pertama, penipuan berkedok jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan.

Kedua, modus impersonation—peniruan identitas lembaga keuangan resmi—yang memanfaatkan nama dan logo entitas berizin untuk menipu korban.

Ketiga, penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan.

Keempat, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.

Kelima, perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin, biasanya disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Di sisi lain, volume laporan masyarakat juga menunjukkan eskalasi yang signifikan. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 tercatat 515.345 laporan. Dari jumlah tersebut, 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.

Upaya tersebut turut menyelamatkan dana masyarakat. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

Baca Juga  OJK Proyeksikan Dana Kelolaan Rp13,89 Triliun pada 2027, Mayoritas Bersumber dari Industri Jasa Keuangan

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Selain itu, masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan serta tidak membagikan data pribadi seperti OTP atau kata sandi kepada pihak yang tidak jelas.

Di tengah masifnya kejahatan digital, kewaspadaan menjadi benteng pertama sebelum kerugian terjadi.

OJK penipuan investasi pinjol ilegal Satgas PASTI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePermintaan Maaf secara Terbuka Dirut KAI
Next Article Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 Resilien, Arus Kas Menguat di Tengah Dinamika Energi

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

JP Morgan Sebut RI Tahan Krisis Energi Global, Ini Senjata Utamanya

Gusti Tetiro23 April 2026 / 23:18 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.