Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik terhadap pemerintah tetap dijamin dalam sistem hukum nasional. Ia memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan secara sah.
Pernyataan tersebut merespons perbincangan publik terkait kritik komika dan pengamat sosial Pandji Pragiwaksono terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang ramai diperbincangkan di ruang digital.
Habiburokhman menegaskan, baik Pandji Pragiwaksono maupun masyarakat lainnya tidak akan dipidana secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
