Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai untuk Cegah Politik Uang di Pemilu

KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai untuk Cegah Politik Uang di Pemilu

Politik Deba Salamah26 April 2026 / 03:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan. (Foto: Tutur/Den)
Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan. (Foto: Tutur/Den)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlunya aturan yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi praktik politik uang yang masih menjadi persoalan dalam demokrasi elektoral.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dominasi transaksi tunai selama proses pemilu menjadi salah satu celah utama terjadinya pelanggaran.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Pandangan tersebut, lanjut Budi, merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” katanya.

Sebelumnya, pada 2025, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Dari hasil kajian tersebut, KPK kemudian merumuskan lima rekomendasi perbaikan yang diharapkan mampu meminimalkan risiko korupsi.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk penerapan syarat minimal keanggotaan dan penghapusan ketentuan yang berpotensi membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai. Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Kemenkes Keluarkan SE Waspada Campak, Tenaga Medis Jadi Prioritas Perlindungan
Budi Prasetyo headline KPK Pemilu Politik Uang uang tunai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDubes Arab Saudi Tinjau Layanan Makkah Route di Bandara Soetta
Next Article Barcelona Kian Dekat Juara La Liga Usai Tumbangkan Getafe 2-0

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Operasi Terbaru: Israel Kerahkan 80 Pesawat Tempur, Universitas Imam Hussein Target Utama

Toto Pribadi07 Maret 2026 / 15:09 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.