Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlunya aturan yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi praktik politik uang yang masih menjadi persoalan dalam demokrasi elektoral.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dominasi transaksi tunai selama proses pemilu menjadi salah satu celah utama terjadinya pelanggaran.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Pandangan tersebut, lanjut Budi, merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” katanya.
Sebelumnya, pada 2025, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Dari hasil kajian tersebut, KPK kemudian merumuskan lima rekomendasi perbaikan yang diharapkan mampu meminimalkan risiko korupsi.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk penerapan syarat minimal keanggotaan dan penghapusan ketentuan yang berpotensi membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai. Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

