Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Dan tugas berat disandang Satgas ini, apa saja itu?
Pembentukan ini ditetapkan Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditandatangani pada 11 Maret 2026.
Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Mereka dibantu 3 wakil ketua, yakni Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Apa tugas Satgas?
Dari yang tercantum pada Pasal 3, Satgas ini punya lima tugas. Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Yang kedua adalah menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” tulis poin ketiga dalam pasal 3 tersebut.
Keempat, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Lalu yang terakhir atau poin kelima adalah melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.

