Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Energi & Tambang»Kementerian ESDM Berlakukan Rumus Baru Harga Patokan Mineral, Wajib Tahu!

Kementerian ESDM Berlakukan Rumus Baru Harga Patokan Mineral, Wajib Tahu!

Energi & Tambang Toto Pribadi15 April 2026 / 14:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Kementerian ESDM (Foto: Tutur/ESDM)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Rumus baru penetapan harga patokan mineral (HPM) mulai berlaku hari ini, 15 April 2026. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, rumusan baru ini dibuat guna menghadirkan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.

“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Tri Winarno dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba), Rabu 15 April 2026.

Perubahan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Regulasi itu mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).

Selanjutnya, adalah penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Dan ketiga terkait perubahan satuan harga yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dolar AS per DMT (Dry Metric Ton) menjadi dolar AS per WMT (Wet Metric Ton).

“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri Winarno.

Tri juga menambahkan bahwa dinamika pasar komoditas global saat ini telah bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut Indonesia untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Dan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).

Baca Juga  Kontroversi VAR Warnai Kemenangan Arsenal atas West Ham

Tri mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor.

Koordinasi menjadi langkah yang krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.

Batubara ESDM Harga Batu Bara harga patokan mineral (HPM) headline kebijakan ESDM tri winarno
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBos Intelijen Israel Mossad: Misi di Iran Belum Selesai
Next Article Harga Beras Naik, Ini 5 Sumber Karbohidrat Murah Pengganti Nasi

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BEI: 3 Calon Emiten Segera IPO, Mayoritas Pipeline Beraset Besar

Gusti Tetiro09 Juni 2026 / 05:58 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.