Jakarta (tutur.co.id) – Rumus baru penetapan harga patokan mineral (HPM) mulai berlaku hari ini, 15 April 2026. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, rumusan baru ini dibuat guna menghadirkan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.
“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Tri Winarno dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba), Rabu 15 April 2026.
Perubahan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Regulasi itu mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).
Selanjutnya, adalah penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Dan ketiga terkait perubahan satuan harga yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dolar AS per DMT (Dry Metric Ton) menjadi dolar AS per WMT (Wet Metric Ton).
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri Winarno.
Tri juga menambahkan bahwa dinamika pasar komoditas global saat ini telah bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut Indonesia untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Dan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).
Tri mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor.
Koordinasi menjadi langkah yang krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.

