Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 13 April 2026, seiring dinamika pasar global dan sentimen ekonomi yang masih belum stabil.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai, harga emas Antam berpeluang melanjutkan penguatan dalam jangka pendek. Ia memproyeksikan level resistensi pertama berada di Rp2.880.000 per gram, dengan potensi kenaikan lanjutan menuju Rp3.100.000 per gram.
“Jika menguat, resisten pertama logam mulia di Rp2.880.000 per gram, kemudian jika kembali menguat resisten kedua di Rp3.100.000 per gram. Jadi ada kemungkinan menembus level tersebut,” ujar Ibrahim.
Meski demikian, pergerakan emas tidak sepenuhnya tanpa risiko. Ibrahim juga mengingatkan potensi koreksi harga dengan level support di Rp2.840.000 per gram dan Rp2.780.000 per gram. Fluktuasi ini mencerminkan tarik-menarik antara sentimen safe haven dan tekanan dari faktor eksternal seperti pergerakan dolar AS serta kebijakan suku bunga global.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu (11/4/2026) tercatat naik Rp3.000 menjadi Rp2.860.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif dari hari sebelumnya, setelah pada Jumat (10/4/2026) harga sempat menguat Rp7.000 ke level Rp2.857.000 per gram.
Meski masih bergerak di bawah puncaknya, harga emas Antam sebelumnya pernah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) di level Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Hal ini menunjukkan ruang penguatan masih terbuka, terutama jika ketidakpastian global kembali meningkat.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 menjadi Rp2.627.000 per gram pada Sabtu. Harga buyback ini menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Dalam setiap transaksi, investor perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian harga emas Antam per Sabtu (11/4/2026) untuk berbagai pecahan antara lain: 0,5 gram Rp1.480.000, 1 gram Rp2.860.000, 2 gram Rp5.660.000, 3 gram Rp8.465.000, 5 gram Rp14.075.000, 10 gram Rp28.095.000, 25 gram Rp70.112.000, 50 gram Rp140.145.000, 100 gram Rp280.212.000, 250 gram Rp700.265.000, 500 gram Rp1.400.320.000, dan 1.000 gram Rp2.800.600.000.
Dengan tren yang masih cenderung menguat namun disertai potensi koreksi, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik, terutama sebagai lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.

