Trenggalek (tutur.co.id) – Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan di Trenggalek akhirnya menemui titik terang. Aparat Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka utama berinisial NK yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari penyelidikan intensif setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi kemudian menetapkan NK sebagai buronan dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pelariannya, tersangka diketahui berada di Timor Leste. Berbekal koordinasi lintas instansi, termasuk pihak imigrasi, NK akhirnya berhasil dideportasi dan diserahkan kepada aparat di wilayah Nusa Tenggara Timur sebelum dibawa kembali ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum.
Tersangka diamankan pada Kamis, 19 Maret 2026, dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang yang sempat menyulitkan proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. NK diduga menjalankan praktik arisan dengan sistem lelang, di mana peserta dijanjikan keuntungan tertentu. Namun, ketika jatuh tempo pencairan, para korban tidak menerima dana sebagaimana yang telah dijanjikan.
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta. Modus yang digunakan pelaku dinilai cukup meyakinkan, sehingga berhasil menarik banyak peserta dalam waktu singkat.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dokumen rekening koran atas nama tersangka. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera menghubungi pihak berwenang. Selain itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui media sosial.
Kapolres menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi maupun mengikuti kegiatan keuangan informal seperti arisan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline 110 guna melaporkan potensi gangguan keamanan atau tindak kriminal di wilayahnya. (sas)

