Yogyakarta (Tutur.co.id) – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Fajar Junaedi menilai kasus viral Amsal Christy Sitepu sebagai usaha membunuh industri kreatif. Kasus ini juga membuat pelaku industri kreatif menjadi ketakutan.
Ya, kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Direktur CV Promiseland tersebut didakwa atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Ini bukan hanya soal selisih anggaran, tetapi tentang bagaimana kerja kreatif dipahami, atau justru tidak dipahami, oleh sistem,” ujar Fajar dilansir dari portal resmi UMY, Jumat 3 April 2026.
Kasus ini bermula ketika Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran Rp30 juta per video. Proposal tersebut mencakup berbagai komponen produksi, mulai dari pengembangan konsep, penulisan naskah, penggunaan peralatan, hingga proses penyuntingan dan dubbing.
Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo menyatakan sejumlah komponen tersebut tidak layak dibebankan, sehingga nilai produksi dinilai hanya Rp24,1 juta per video. Selisih ini kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Menurut Fajar, pendekatan audit yang hanya mengakui bukti fisik seperti kuitansi pembelian barang menjadi akar persoalan.
“Dalam kerja kreatif, nilai utama justru terletak pada ide, narasi, dan proses produksi yang tidak selalu dapat diukur secara material. Ketika hal ini diabaikan, yang terjadi adalah ‘pembunuhan’ perlahan terhadap industri kreatif,” tegasnya.
Fajar menambahkan bahwa kasus ini menimbulkan dampak psikologis yang signifikan di kalangan pelaku industri kreatif, khususnya sektor UMKM. Banyak videografer, desainer, dan kreator konten menjadi ragu untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah.
“Terjadi penurunan kepercayaan yang nyata. Pelaku kreatif khawatir perbedaan penilaian harga dapat berujung pada kriminalisasi. Ini menciptakan rasa takut untuk berkolaborasi,” kata Fajar.
Menurut Fajar, fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika ketakutan terhadap risiko hukum membuat pelaku industri menahan diri untuk berkarya atau mengambil peluang kerja. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

