Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan KPK pada Selasa (24/3/2026). Keputusan ini diambil setelah kebijakan sebelumnya yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritik publik. Yaqut tiba sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil tahanan dan terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengembalian status penahanan tersebut merupakan hasil pertimbangan lembaga serta kebutuhan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut menjalani asesmen kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan, sekaligus mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal transparansi penanganan kasus tersebut.
