Jakarta (tutur.co.id) — Proses panjang penanganan perkara dugaan pelanggaran di sektor pinjaman online (pinjol) kini memasuki babak akhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur praktik persaingan usaha tidak sehat, dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Tahap pembacaan putusan ini menandai berakhirnya proses pemeriksaan yang telah melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari pengumpulan bukti hingga Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses tersebut, Majelis Komisi memeriksa berbagai pihak serta menghimpun data dari sejumlah instansi terkait.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna memastikan kualitas putusan tetap terjaga.
“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat proses koordinasi terkait sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah. KPPU pun terus menjalin komunikasi aktif agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
“Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal masing-masing dalam penyediaan informasi. Namun, komunikasi terus dilakukan secara konstruktif untuk mempercepat pemenuhan data,” jelasnya.
KPPU juga menekankan bahwa dukungan data yang tepat waktu dari berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum. Sinergi antar lembaga dinilai krusial agar putusan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan.
Di tengah proses koordinasi tersebut, KPPU memastikan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama. Putusan, kata Fanshurullah, akan tetap didasarkan pada alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan akan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses berperkara,” tegasnya.
KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan yang sehat dengan berbagai mitra kerja, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang kredibel di Indonesia.
Dengan pembacaan putusan yang semakin dekat, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana KPPU akan menilai praktik di industri pinjol—sektor yang berkembang pesat, namun juga sarat tantangan dalam menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

