Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»Detik-Detik Vonis Pinjol: KPPU Siap Umumkan Putusan Krusial Pekan Ini

Detik-Detik Vonis Pinjol: KPPU Siap Umumkan Putusan Krusial Pekan Ini

Finance Gusti Tetiro24 Maret 2026 / 13:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dampak pinjaman online terhadap keluarga (Foto: Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Proses panjang penanganan perkara dugaan pelanggaran di sektor pinjaman online (pinjol) kini memasuki babak akhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur praktik persaingan usaha tidak sehat, dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Tahap pembacaan putusan ini menandai berakhirnya proses pemeriksaan yang telah melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari pengumpulan bukti hingga Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses tersebut, Majelis Komisi memeriksa berbagai pihak serta menghimpun data dari sejumlah instansi terkait.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna memastikan kualitas putusan tetap terjaga.

“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat proses koordinasi terkait sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah. KPPU pun terus menjalin komunikasi aktif agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.

“Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal masing-masing dalam penyediaan informasi. Namun, komunikasi terus dilakukan secara konstruktif untuk mempercepat pemenuhan data,” jelasnya.

KPPU juga menekankan bahwa dukungan data yang tepat waktu dari berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum. Sinergi antar lembaga dinilai krusial agar putusan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan.

Di tengah proses koordinasi tersebut, KPPU memastikan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama. Putusan, kata Fanshurullah, akan tetap didasarkan pada alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polisi Ungkap Sindikat Motor Bodong Skala Ekspor, Tujuan Afrika

“Putusan akan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses berperkara,” tegasnya.

KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan yang sehat dengan berbagai mitra kerja, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang kredibel di Indonesia.

Dengan pembacaan putusan yang semakin dekat, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana KPPU akan menilai praktik di industri pinjol—sektor yang berkembang pesat, namun juga sarat tantangan dalam menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

fintech P2P lending KPPU pinjol persaingan usaha putusan pinjaman online
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Ramai Eks Menag Gus Yaqut Tidak Ada di Rutan, KPK Beri Penjelasan
Next Article Video: Rudal Bergambar Donald Trump Diluncurkan Iran dalam Operasi True Promise 4

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Neraca Dagang RI Surplus US$3,32 Miliar, Tren Positif Berlanjut 71 Bulan

Gusti Tetiro04 Mei 2026 / 14:38 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.