Jakarta (Tutur.co.id) – Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecahkan rekor sejak berdirinya pada tahun 2003 dengan memberikan status tahanan rumah kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
“Kecewa ya karena dilakukan diam-diam. KPK telah pecahkan rekor sejak berdirinya tahun 2003 yang sebelumnya tidak pernah menangguhkan penahanan,” kata Boyamin Saiman kepada redaksi Tutur, Minggu 22 Maret 2026.
Boyamin menambahkan, Langkah KPK itu telah merusak sistem dan bentuk nyata diskriminasi terhadap tahanan lain yang ditangani KPK. Ia juga mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan Kembali kepada tersangka korupsi kuota haji tersebut.
“Dewan Pengawas KPK harus menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK,” kata Boyamin tegas.
Tak sampai disitu, Boyamin juga mengaku akan menggugat KPK karena dianggapnya tidak serius dan tidak professional terkait dengan hebohnya kasus Yaqut ini.
Aksi diam-diam KPK mengalihkan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini mencuat setelah dibocorkan istri Immanuel Ebenezere (Noel), Silvia Rinita Harefa. Istri mantan wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menyampaikan raibnya Yaqut usai menjenguk suaminya itu pada momen lebaran Sabtu 21 Maret 2026.
Kontan hal ini langsung membuat geger. KPK langsung mendapat serangan karena dianggap tidak profesional dan melanggar aturan yang ada.

