Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Diam-diam Alihkan Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Pecahkan Rekor!

Diam-diam Alihkan Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Pecahkan Rekor!

Hukum Toto Pribadi22 Maret 2026 / 18:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. (Foto: Tutur/ ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecahkan rekor sejak berdirinya pada tahun 2003 dengan memberikan status tahanan rumah kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

“Kecewa ya karena dilakukan diam-diam. KPK telah pecahkan rekor sejak berdirinya tahun 2003 yang sebelumnya tidak pernah menangguhkan penahanan,” kata Boyamin Saiman kepada redaksi Tutur, Minggu 22 Maret 2026.

Boyamin menambahkan, Langkah KPK itu telah merusak sistem dan bentuk nyata diskriminasi terhadap tahanan lain yang ditangani KPK. Ia juga mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan Kembali kepada tersangka korupsi kuota haji tersebut.

“Dewan Pengawas KPK harus menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK,” kata Boyamin tegas.

Tak sampai disitu, Boyamin juga mengaku akan menggugat KPK karena dianggapnya tidak serius dan tidak professional terkait dengan hebohnya kasus Yaqut ini.

Aksi diam-diam KPK mengalihkan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini mencuat setelah dibocorkan istri Immanuel Ebenezere (Noel), Silvia Rinita Harefa. Istri mantan wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menyampaikan raibnya Yaqut usai menjenguk suaminya itu pada momen lebaran Sabtu 21 Maret 2026.

Kontan hal ini langsung membuat geger. KPK langsung mendapat serangan karena dianggap tidak profesional dan melanggar aturan yang ada.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Diduga Peras Pejabat Rp2,7 Miliar
Boyamin Saiman headline KPK Yaqut Cholil Qoumas yaqut ditahan yaqut tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiam-diam Berikan Tahanan Rumah ke Yaqut, Abraham Samad: KPK Langgar Aturan Sendiri
Next Article Paus Leo XIV: Informasi Bebas dan Beretika Jadi Kunci Perdamaian Dunia

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Update Korban Longsor Bandung Barat, Tim SAR Temukan 83 Bodypack

Toto Pribadi02 Februari 2026 / 23:17 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.