Jakarta (Tutur.co.id) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan tanggapan terkait aksi diam-diam KPK memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota Haji. Menurutnya, langkah KPK itu menabrak aturan-aturan yang ada.
Abraham Samad menilai KPK telah melanggar aturan-aturan yang ada termasuk aturan internal KPK sendiri. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam aturan internal KPK yang dapat memberikan celah perubahan status seorang tersangka yang sudah ditahan menjadi tahanan rumah.
“Sejak berdirinya KPK sampai sebelum terjadi hal ini, aturan internal KPK Ketika seorang tersangka sudah dilakukan penahanan, maka tidak bisa dirubah lagi statusnya. Jadi begitu dia sudah ditetapkan tersangaka dan ditahan, maka aturan internal KPK menyatakan bahwa statusnya tidak bisa dialihkan lagi seperti menjadi tahanan rumah,” kata Abraham Samad kepada redaksi Tutur, Minggu 22 Maret 2026.
Kecuali, lanjut Abraham Samad, yang bersangkutan memang tengah dalam kondisi sakit keras. Itupun dengan catatan, hanya boleh dirujuk untuk keluar dalam rangka pengobatan atau ke rumah sakit, bukan tahanan rumah.
“Terkecuali ada catatannya, terkecuali yang bersangkutan sakit keras. Itu pun di rumah sakit, bukan di rumah. Itu baru bisa. Tapi kalau di luar hal-hal seperti itu, maka tidak bisa dilakukan pengalihan penahanan, tidak boleh dikeluarkan,” kata Abraham Samad.

