Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Diam-diam Berikan Tahanan Rumah ke Yaqut, Abraham Samad: KPK Langgar Aturan Sendiri

Diam-diam Berikan Tahanan Rumah ke Yaqut, Abraham Samad: KPK Langgar Aturan Sendiri

Hukum Toto Pribadi22 Maret 2026 / 18:15 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Abraham Samad (Foto: Antara/Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan tanggapan terkait aksi diam-diam KPK memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota Haji.  Menurutnya, langkah KPK itu menabrak aturan-aturan yang ada.

Abraham Samad menilai KPK telah melanggar aturan-aturan yang ada termasuk aturan internal KPK sendiri. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam aturan internal KPK yang dapat memberikan celah perubahan status seorang tersangka yang sudah ditahan menjadi tahanan rumah.

“Sejak berdirinya KPK sampai sebelum terjadi hal ini, aturan internal KPK Ketika seorang tersangka sudah dilakukan penahanan, maka tidak bisa dirubah lagi statusnya. Jadi begitu dia sudah ditetapkan tersangaka dan ditahan, maka aturan internal KPK menyatakan bahwa statusnya tidak bisa dialihkan lagi seperti menjadi tahanan rumah,” kata Abraham Samad kepada redaksi Tutur, Minggu 22 Maret 2026.

Kecuali, lanjut Abraham Samad, yang bersangkutan memang tengah dalam kondisi sakit keras. Itupun dengan catatan, hanya boleh dirujuk untuk keluar dalam rangka pengobatan atau ke rumah sakit, bukan tahanan rumah.

“Terkecuali ada catatannya, terkecuali yang bersangkutan sakit keras. Itu pun di rumah sakit, bukan di rumah. Itu baru bisa. Tapi kalau di luar hal-hal seperti itu, maka tidak bisa dilakukan pengalihan penahanan, tidak boleh dikeluarkan,” kata Abraham Samad.

Baca Juga  Sri Sultan Heran Kekerasan Daycare Anak Dilakukan Ibu-Ibu
abraham samad headline Korupsi Kuota Haji KPK Yaqut Cholil Qoumas yaqut ditahan yaqut tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIMF Soroti Dampak Perang Iran: Harga Komoditas Melonjak, Inflasi Naik, Pasar Keuangan Bergejolak
Next Article Diam-diam Alihkan Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Pecahkan Rekor!

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan Samsat Keliling 16 Maret 2026

Galuh Parantri16 Maret 2026 / 09:08 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.