Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menegaskan bahwa penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Ketentuan tersebut merujuk pada hasil musyawarah serta fatwa MUI yang ditetapkan pada 2004 terkait penentuan awal Ramadan dan Idulfitri di Indonesia.
Cholil menjelaskan keputusan pemerintah bersifat mengikat sebagai upaya menjaga persatuan umat dalam merayakan hari besar keagamaan. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk saling menghormati apabila terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan awal Ramadan maupun Idulfitri.
