Jakarta (Tutur.co.id) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil tindakan terhadap lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum, bahkan tidak mendapatkan izin persetujuan dari warga setempat. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap lapangan padel yang ada di Ibu Kota.
“Kami segera memutuskan bagi lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum dan kemudian tidak mendapatkan persetujuan warga setempat, dan kemudian juga izinnya tidak lengkap, maka pemerintah DKI akan mengambil langkah tegas,” kata Gubernur Pramono Anung pada Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, Pramono berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk membahas perizinan padel di Jakarta. Menurut dia, pembahasan itu perlu dilakukan mengingat ada warga yang mengeluhkan lapangan padel di dekat rumahnya bising sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, salah satu pemilik lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, sepakat membatasi jam operasional dan memasang peredam suara (soundproofing) setelah mendapatkan keluhan bising dari warga sekitar.
“Kami akan memperkuat dinding kami supaya suara-suara yang dihasilkan dari lapangan padel itu bisa teredam di dalam, tidak mengganggu apa yang ada di luar,” kata Perwakilan dari PT Kreasi Arena Indonesia, Fourthwall Padel, Fajar Ediputra.
Dalam proses pemasangan peredam suara (soundproofing) selama Ramadan, pihaknya pun membatasi operasional sebanyak 50 persen. Nantinya, kata dia, jam operasional selama Ramadhan dimulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Terkait perizinan, dia mengungkapkan segalanya sudah sesuai aturan. Namun, masalah kebisingan itu dinilai muncul akibat zonasi antara bangunan dan rumah warga yang berdekatan. Oleh sebab itu, dia menjanjikan pengerjaan pemasangan peredam suara itu rampung dalam waktu 35 hari.
“Kalau mengikuti aturan, sebenarnya di lapangan kami desibel-nya masih 70 gitu. Cuman ini kan yang menjadi permasalahan adalah zonasi, yang mana zonasi kami berdampingan langsung dengan zonasi rumah tinggal,” tutur Fajar Ediputra.

