Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (12/03/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. “YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Kedatangan Yaqut menarik perhatian para jurnalis yang telah menunggu sejak siang hari. Saat ditanya mengenai kesiapannya jika harus menjalani penahanan oleh KPK, Yaqut memberikan jawaban singkat. “Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.
Awal Pengusutan Kasus
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Penetapan Tersangka dan Gugatan Praperadilan
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, penetapan tersebut tidak langsung diterima oleh Yaqut. Pada 10 Februari 2026, ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Adapun Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
Audit BPK dan Putusan Hakim
Perkembangan berikutnya terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit itu, pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Tak lama berselang, pada 11 Maret 2026, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu dapat terus dilanjutkan oleh KPK.

