Jakarta (tutur.co.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pengungkapan kasus SMS blast phising yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan RI saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kejahatan siber.
Kapolri menjelaskan, modus penipuan dilakukan dengan mengirim SMS berisi link phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ratusan link phising dan sejumlah nomor internasional yang berpotensi menjangkau korban dalam jumlah besar.
