Jakarta (tutur.co.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara Harli Siregar menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait polemik penanganan perkara dugaan mark-up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR Senayan (2/4/2026).
Harli menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas situasi yang berkembang dan memicu kegaduhan. Ia juga memastikan pihaknya melakukan klarifikasi internal serta menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dalam kasus tersebut.
