Jakarta (tutur.co.id) – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April mendatang untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 2017-2025. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang ustaz yang juga dikenal sebagai juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi berinisial Syekh AM.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III akan mengundang perwakilan korban beserta kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. DPR juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka. Melalui forum RDPU ini, DPR berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan keadilan bagi para korban.
