Jakarta (tutur.co.id) – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara, seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai dana yang digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar, yang kini menjadi dasar penyelesaian pengembalian secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
Manajemen BNI menyatakan proses pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian resmi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi para pihak. Perseroan juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem perbankan resmi, sehingga tidak berdampak pada keamanan dana nasabah di produk resmi. Selain itu, BNI mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi.
