Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti praktik kuota internet prabayar yang hangus saat masa berlaku berakhir. Hakim meminta pemerintah menjelaskan formula penetapan tarif layanan telekomunikasi serta ke mana sisa kuota yang tidak terpakai. “Kami ingin tahu, sisa kuota itu larinya ke mana?” tanya hakim dalam persidangan.
Isu ini semakin mencuat setelah adanya klaim nilai kerugian akibat kuota hangus yang disebut mencapai Rp63 triliun. Mahkamah menilai penjelasan komprehensif diperlukan agar perlindungan konsumen tetap terjamin.
