Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menegaskan kewajiban rollover maupun refund kuota internet berpotensi membebani kapasitas jaringan dan menaikkan biaya operasional operator seluler. Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan tersebut, pemerintah menyebut kuota internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak akses layanan sesuai perjanjian. Pemerintah juga memastikan penetapan tarif telekomunikasi dilakukan berdasarkan formula resmi dengan mempertimbangkan biaya pokok, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri.
