Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Tak Ada Tuntutan Pecat 4 Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat 4 Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Hukum Toto Pribadi03 Juni 2026 / 12:40 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Foto: Tutur/Antara/Dhemas Reviyanto)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-80 Jakarta, Rabu 3 Juni 2026. Mirisnya, tak ada tuntutan pecat untuk keempat terdakwa.

Dalam tuntutannya, Oditur mengatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dinilai terbukti terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana.

“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” kata Oditur.

Oditur juga menjelaskan motif para terdakwa yang dijadikan pertimbangan dalam tuntutan. Para terdakwa menyiram air keras ke Andrie Yunus dengan alasan dendam atau marah atau sentimen negatif terhadap Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI karena melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada tanggal 19 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu, Oditur juga merinci hal yang memberatkan pada terdakwa diantaranya tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit serta delapan wajib TNI.

Lalu Oditur juga menjelaskan hal yang meringankan para terdakwa. Oditur menyampaikan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Dan ketiga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Oditur.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat anggota TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka menjadi terdakwa atas kasus penyiraman kejam pada Andrie Yunus.

Baca Juga  Skema Nadiem Cuan dari Google: Ubah Status PT Gojek Demi Dapat Rp809 M saat Jadi Menteri

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aktivis KontraS Andrie Yunus anggota tni headline kasus penyiraman air keras KontraS pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDewan Komisaris Pertamina Cek Layanan SPBU di Bali, Soroti Kebersihan hingga Pelayanan Prima
Next Article Tanggapan Pimpinan DPR Terkait Penggeledahan Kantor Pusat BGN

Berita Lainnya

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BNI Antarkan Tim Indonesia Buka Asa di Piala Thomas 2026

Galuh Parantri25 April 2026 / 15:30 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.