Jakarta (tutur.co.id) – Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-80 Jakarta, Rabu 3 Juni 2026. Mirisnya, tak ada tuntutan pecat untuk keempat terdakwa.
Dalam tuntutannya, Oditur mengatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dinilai terbukti terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” kata Oditur.
Oditur juga menjelaskan motif para terdakwa yang dijadikan pertimbangan dalam tuntutan. Para terdakwa menyiram air keras ke Andrie Yunus dengan alasan dendam atau marah atau sentimen negatif terhadap Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI karena melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada tanggal 19 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Oditur juga merinci hal yang memberatkan pada terdakwa diantaranya tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit serta delapan wajib TNI.
Lalu Oditur juga menjelaskan hal yang meringankan para terdakwa. Oditur menyampaikan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Dan ketiga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Oditur.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat anggota TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka menjadi terdakwa atas kasus penyiraman kejam pada Andrie Yunus.
Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

