Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Surat Edaran Pemerintah Batasi Halal Bihalal Para Pejabat

Surat Edaran Pemerintah Batasi Halal Bihalal Para Pejabat

Nasional Toto Pribadi18 Maret 2026 / 17:37 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi jumpa pers di Hambalang, Bogor, 6 Januari 2026. (Dok. Setpres)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi jumpa pers di Hambalang, Bogor, 6 Januari 2026. (Dok. Setpres)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id)— Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau kementerian, lembaga, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk membatasi pelaksanaan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang masih diliputi berbagai bencana di sejumlah daerah. Surat edaran ini ditujukan untuk jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pimpinan Lembaga non Struktural.

“Sehubungan dengan masih adanya beberapa musibah bencana alam di berbagai wilayah tanah air yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat serta mewaspadai dampak yang mungkin ditimbulkan akibat dinamika global maka dengan ini kami mengimbau saudara dan seluruh jajaran untuk dapat mengurangi kegiatan seremonial Halal Bihalal atau open house dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H serta mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada mashyarakat antara lain melalui pemberian santunan, kegiatan sosial dan kegiatan produtif lainnya,” demikan poin dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah menilai, pembatasan ini penting sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana, seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepekaan sosial di tengah situasi saat ini.

Baca Juga  Cuaca Buruk Picu Go Around dan Pengalihan Penerbangan di Bandara Soetta
halal bihalal headline idulfitri mensesneg Prasetyo Hadi surat edaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Metro Buka Layanan Pengaduan Terkait Serangan Air Keras Aktivis Kontras
Next Article Mudik Gratis BUMN Bersama BNI Diserbu Peminat, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaatnya

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 28 Maret

Galuh Parantri28 Maret 2026 / 07:54 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.