Jakarta (Tutur.co.id)— Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau kementerian, lembaga, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk membatasi pelaksanaan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang masih diliputi berbagai bencana di sejumlah daerah. Surat edaran ini ditujukan untuk jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pimpinan Lembaga non Struktural.
“Sehubungan dengan masih adanya beberapa musibah bencana alam di berbagai wilayah tanah air yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat serta mewaspadai dampak yang mungkin ditimbulkan akibat dinamika global maka dengan ini kami mengimbau saudara dan seluruh jajaran untuk dapat mengurangi kegiatan seremonial Halal Bihalal atau open house dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H serta mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada mashyarakat antara lain melalui pemberian santunan, kegiatan sosial dan kegiatan produtif lainnya,” demikan poin dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah menilai, pembatasan ini penting sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana, seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepekaan sosial di tengah situasi saat ini.

