Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»QRIS dan Ongkos Tak Terlihat: Ketika Kemudahan Digital Berhadapan dengan Etika Transaksi

QRIS dan Ongkos Tak Terlihat: Ketika Kemudahan Digital Berhadapan dengan Etika Transaksi

Finance Gusti Tetiro12 Januari 2026 / 08:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) digadang sebagai tulang punggung sistem pembayaran digital nasional—cepat, inklusif, dan efisien. Namun di balik kemudahannya, muncul kegelisahan di tingkat akar rumput: biaya tambahan yang kerap dibebankan kepada konsumen. Di sinilah batas antara inovasi teknologi dan keadilan transaksi diuji.

QRIS telah mengubah wajah transaksi sehari-hari masyarakat Indonesia. Dari warung kecil hingga pusat perbelanjaan, satu kode mampu menggantikan uang tunai dan mesin EDC. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa adopsi teknologi ini belum sepenuhnya dibarengi pemahaman yang utuh—baik oleh pedagang maupun konsumen.

Bank Indonesia menegaskan bahwa untuk transaksi QRIS hingga Rp 500 ribu pada kategori usaha mikro (UMI), tidak ada biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan. Artinya, pedagang tidak dipungut biaya apa pun oleh penyelenggara sistem pembayaran.

“Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” tulis Bank Indonesia melalui akun resmi media sosialnya, @bank_indonesia, dikutip Minggu (11/1/2026).

Penegasan ini sekaligus meluruskan praktik yang kerap terjadi di lapangan, ketika konsumen diminta membayar “biaya admin” saat menggunakan QRIS. Padahal, untuk segmen usaha mikro, tidak ada dasar regulasi yang membenarkan pungutan tersebut.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500 ribu atau untuk kategori usaha selain UMI, memang terdapat ketentuan MDR. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan kepada merchant, bukan kepada konsumen. Dengan kata lain, pembeli seharusnya tetap membayar sesuai harga barang atau jasa—tanpa tambahan apa pun.

Fenomena pembebanan biaya admin kepada konsumen mengungkap persoalan yang lebih mendasar: kesenjangan literasi kebijakan di tengah laju digitalisasi. QRIS dirancang sebagai instrumen inklusi keuangan, terutama bagi pelaku usaha kecil. Ketika biaya yang seharusnya ditanggung merchant dialihkan kepada pembeli, semangat inklusivitas itu justru tereduksi.

Baca Juga  UMiMAX Pertamina Bantu Korban PHK Bangun Usaha, Peserta Raup Omzet Jutaan Rupiah

Di sisi lain, pedagang kecil kerap berada dalam posisi serba tanggung. Minimnya sosialisasi, ketakutan terhadap potongan pendapatan, dan tekanan margin usaha membuat sebagian dari mereka memilih jalan pintas—membagi beban biaya kepada konsumen, meski keliru secara aturan.

QRIS, pada akhirnya, bukan sekadar persoalan teknologi pembayaran. Ia adalah kontrak kepercayaan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Ketika aturan tak dipahami atau disalahartikan, yang tergerus bukan hanya kenyamanan transaksi, melainkan rasa keadilan dalam ekonomi sehari-hari.

Digitalisasi seharusnya menyederhanakan, bukan menimbulkan tafsir ganda. Dalam konteks QRIS, kejelasan aturan dan konsistensi penerapan menjadi kunci agar kemajuan teknologi benar-benar berpihak—bukan sekadar cepat dan praktis, tetapi juga adil dan beradab.

BI Literasi Keuangan QRIS UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmas Cetak Rekor Baru, Investor Kian Antisipasi Pelonggaran The Fed
Next Article Sampah Tak Terurus, KAWALI Sebut Tangsel Terancam Tenggelam dalam Krisis dan Dugaan Korupsi

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

17 Juli 2026 / 09:55 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Pesawat ATR Dilaporkan Hilang Kontak, Posisi Terakhir di Leang-Leang Maros

Satria Eko17 Januari 2026 / 20:31 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.