Jakarta (tutur.co.id) — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) digadang sebagai tulang punggung sistem pembayaran digital nasional—cepat, inklusif, dan efisien. Namun di balik kemudahannya, muncul kegelisahan di tingkat akar rumput: biaya tambahan yang kerap dibebankan kepada konsumen. Di sinilah batas antara inovasi teknologi dan keadilan transaksi diuji.
QRIS telah mengubah wajah transaksi sehari-hari masyarakat Indonesia. Dari warung kecil hingga pusat perbelanjaan, satu kode mampu menggantikan uang tunai dan mesin EDC. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa adopsi teknologi ini belum sepenuhnya dibarengi pemahaman yang utuh—baik oleh pedagang maupun konsumen.
Bank Indonesia menegaskan bahwa untuk transaksi QRIS hingga Rp 500 ribu pada kategori usaha mikro (UMI), tidak ada biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan. Artinya, pedagang tidak dipungut biaya apa pun oleh penyelenggara sistem pembayaran.
“Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” tulis Bank Indonesia melalui akun resmi media sosialnya, @bank_indonesia, dikutip Minggu (11/1/2026).
Penegasan ini sekaligus meluruskan praktik yang kerap terjadi di lapangan, ketika konsumen diminta membayar “biaya admin” saat menggunakan QRIS. Padahal, untuk segmen usaha mikro, tidak ada dasar regulasi yang membenarkan pungutan tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500 ribu atau untuk kategori usaha selain UMI, memang terdapat ketentuan MDR. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan kepada merchant, bukan kepada konsumen. Dengan kata lain, pembeli seharusnya tetap membayar sesuai harga barang atau jasa—tanpa tambahan apa pun.
Fenomena pembebanan biaya admin kepada konsumen mengungkap persoalan yang lebih mendasar: kesenjangan literasi kebijakan di tengah laju digitalisasi. QRIS dirancang sebagai instrumen inklusi keuangan, terutama bagi pelaku usaha kecil. Ketika biaya yang seharusnya ditanggung merchant dialihkan kepada pembeli, semangat inklusivitas itu justru tereduksi.
Di sisi lain, pedagang kecil kerap berada dalam posisi serba tanggung. Minimnya sosialisasi, ketakutan terhadap potongan pendapatan, dan tekanan margin usaha membuat sebagian dari mereka memilih jalan pintas—membagi beban biaya kepada konsumen, meski keliru secara aturan.
QRIS, pada akhirnya, bukan sekadar persoalan teknologi pembayaran. Ia adalah kontrak kepercayaan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Ketika aturan tak dipahami atau disalahartikan, yang tergerus bukan hanya kenyamanan transaksi, melainkan rasa keadilan dalam ekonomi sehari-hari.
Digitalisasi seharusnya menyederhanakan, bukan menimbulkan tafsir ganda. Dalam konteks QRIS, kejelasan aturan dan konsistensi penerapan menjadi kunci agar kemajuan teknologi benar-benar berpihak—bukan sekadar cepat dan praktis, tetapi juga adil dan beradab.

