Jakarta (Tutur.co.id) – Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, kembali angkat bicara terkait kisruh polemik ijazah Joko Widodo. Menurutnya, ribut-ribut ijazah ini karena andil Komisi Pemilian Umum (KPU) yang tidak tertib aturan.
Yang menjadi sorotan Bonatua, KPU dan lembaga-lembaga kearsipan baik di tingkat daerah maupun pusat tak menjalankan tugasnya dengan baik. Terutama saat pencalonan Joko Widodo baik saat maju sebagai kepala daerah mapun saat maju dalam pilpres.
Bonatua menyoroti polemik verifikasi ijazah Presiden Joko Widodo yang dinilai hanya dilakukan secara administratif tanpa pendalaman substantif. Menurutnya, KPU dalam proses pencalonan hanya melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen persyaratan, termasuk ijazah.
Artinya, lembaga tersebut sebatas hanya memeriksa kelengkapan dan keabsahan formal dokumen, bukan menguji keaslian secara forensik atau akademik.
“Ada verifikasi administrasi lalu kemudian verifikasi klarifikasi dimana KPU menentukan tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat. Nah kalau tahap klarifikasi ini ada yang mencurigakan atau ada laporan masyarakat, KPU bisa meminta aslinya dan melanjutkan dengan verifikasi autentifikasi,” kata Bonatua.
Lebih lanjut Bonatua menegaskan, tahapan-tahapan verifikasi itu juga diatur undang-undang termasuk terkait verifikasi autentifikasi yang diatur Undang-undang kearsipan nomor 439. Yang salah satu poinnya fotokopi yang diserahkan calon ke KPU harus diserahkan ke ANRI atau lembaga kearsipan negara.
“Nanti aslinya juga dicek termasuk soal mengecek kampusnya, informasi materainya, nomor ijazah, dan yang tertinggi nanti ada uji dokumen forensik dengan mulai mengukur usia kertas, usia tinta, ukuran kertas, tebal kertas, usia dari semua material,” pungkasnya.

