Jakarta (Tutur.co.id) – Persekusi yang dialami jamaah Muhammadiyah di berbagai daerah mmendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk MAARIF Institute. Karena itu, MAARIF Institute menyampaikan butir-butir pernyataan sikap atas kejadian memalukan di tengah-tengah keberagaman umat beragama ini.
Sebelumnya diberitakan, beberapa jamaah Muhammadiyah di berbagai wilayah mendapat persekusi. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf.
Di Sukabumi, pemerintah kota menolak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk sholat Id dengan alasan harus selaras dengan hasil sidang isbat pemerintah pusat.
Di Kedung Winong, Sukoharjo, pelarangan oleh kepala desa terhadap pelaksanaan sholat Id warga Muhammadiyah bukan sekadar persoalan administratif lokal, melainkan menyangkut komitmen terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Situasi ini semakin diperkeruh oleh pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menyatakan bahwa penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah dinilai haram demi menjaga persatuan. Pernyataan teologis-politis semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mempererat umat, dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan,” tulis pernyataan resmi dari MAARIF Institute, Sabtu 21 Maret 2026.
Dan menurut MAARIF Institute, aksi memalukan di berbagai daerah ini adalah alarm keras jika organisasi sebesar Muhammadiyah pun bisa dipersekusi, apalagi yang kecil-kecil. Dengan kata lain, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi.
Berdasarkan perspektif MAARIF Institute lewat pilar Keislaman, Keindonesiaan dan Kemanusiaan, MAARIF Institute melayangkan pernyataan sikapnya:
- Mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa.
- Mendesak seluruh aparatur pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penegak keadilan: tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga secara aktif memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
- Menegaskan bahwa fasilitas publik (lapangan, alun-alun, dan ruang terbuka) adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terkait perbedaan penetapan hari raya. Penolakan akses atas dasar perbedaan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional.
- Mengingatkan para pejabat publik bahwa kebijakan atau pernyataan yang secara de facto menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara Pancasila serta berpotensi merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik.
- Mengajak masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, dan media untuk bersikap tegas: perbedaan metode ijtihad dalam penentuan hari raya adalah keragaman yang sah dan harus dilindungi, bukan dijadikan legitimasi persekusi.
- Mendorong pemerintah, swasta dan masyarakat umum untuk membangun mekanisme peribadatan yang jelas, dan adil terutama memfasilitasi pelaksanaan hari raya ketika terjadi perbedaan penetapan, agar konflik serupa tidak terus berulang dan merusak kerukunan.
MAARIF Institute meyakini bahwa kebesaran sebuah bangsa diukur dari kemampuannya merawat keragaman di tengah perbedaan. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dapat menunaikan ibadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi. Itulah makna sejati Pancasila: bukan keseragaman, melainkan persaudaraan yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

