Jakarta (tutur.co.id) — Penolakan masyarakat terhadap proyek energi masih menjadi tantangan signifikan di Indonesia. Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2024) mencatat terdapat 114 pengaduan terkait Proyek Strategis Nasional sepanjang 2020–2023, dengan dominasi sektor energi dan pertambangan.
Temuan ini sejalan dengan penelitian terbaru dari Universitas Pertamina yang menunjukkan bahwa faktor komunikasi, transparansi, serta tingkat kepercayaan masyarakat menjadi penentu utama dalam penerimaan proyek energi. Hal ini termasuk pada implementasi teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS), yaitu teknologi yang menangkap emisi karbon dioksida (CO₂) dari aktivitas industri agar tidak terlepas ke atmosfer dan memperburuk perubahan iklim.
Tim peneliti Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pertamina yang dipimpin oleh Farah Mulyasari bersama Muhammad Nur Ahadi dan Ita Musfirowati Hanika mengkaji persepsi masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur energi di tiga wilayah, yakni Luwuk, Blora, dan Karawang.
Penelitian dilakukan melalui survei dan wawancara mendalam guna memetakan tingkat pemahaman, kekhawatiran, serta faktor sosial yang memengaruhi penerimaan masyarakat.
Hasilnya menunjukkan bahwa resistensi publik tidak semata dipicu oleh teknologi, melainkan oleh minimnya pelibatan masyarakat sejak tahap awal perencanaan, keterbatasan akses informasi, serta kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial.
“Setiap daerah memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda, sehingga pendekatan implementasi CCUS tidak bisa disamaratakan. Strategi komunikasi dan pelibatan masyarakat perlu disesuaikan dengan konteks lokal agar efektif dan mampu membangun kepercayaan,” ujar Farah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah, tokoh adat, media lokal, dan komunitas memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara proyek dan masyarakat.
Secara global, teknologi CCUS dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung transisi energi. International Energy Agency memperkirakan teknologi ini mampu menangkap hingga 90% emisi karbon dari sektor industri dan pembangkit listrik, serta berkontribusi signifikan dalam upaya penurunan emisi global menuju 2050.
Namun demikian, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi teknologi tidak hanya bergantung pada kesiapan finansial dan aspek teknis, tetapi juga pada penerimaan sosial. Tanpa pelibatan masyarakat yang bermakna, proyek energi berisiko menghadapi konflik sosial, penundaan, bahkan kegagalan.
“Banyak proyek energi terhambat bukan karena teknologinya, tetapi karena masyarakat tidak merasa dilibatkan sejak awal. Penerimaan publik tidak bisa dibangun melalui komunikasi satu arah, melainkan melalui dialog yang partisipatif,” tambahnya.
Konsep social license to operate atau “izin sosial” dinilai menjadi kunci dalam menjembatani kepentingan industri dan masyarakat. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan aktif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga proyek energi dapat dipahami sebagai kebutuhan bersama, bukan ancaman.
Sementara itu, Rektor Universitas Pertamina, Wawan Gunawan A. Kadir, menegaskan bahwa penelitian ini memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung transisi energi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan industri dan perspektif masyarakat melalui riset berbasis data. Pengembangan teknologi energi harus berjalan seiring dengan pendekatan sosial yang kuat,” ujarnya.
Penelitian ini sekaligus mempertegas posisi Universitas Pertamina sebagai pusat kajian energi dan komunikasi publik yang berfokus pada isu keberlanjutan, sejalan dengan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya penanganan perubahan iklim melalui transisi energi yang inklusif.

