Jakarta (tutur.co.id) — Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari menyampaikan bahwa Program Sekolah Terintegrasi yang akan mulai bergulir pada tahun ini menargetkan pembangunan 500 unit sekolah hingga 2026. Program tersebut bertujuan mempercepat peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memperluas pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
“Program Sekolah Terintegrasi menargetkan 500 sekolah pada tahun 2026,” kata Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, program yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem layanan pendidikan yang lebih terpadu melalui pengelolaan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Menurut Qodari, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan memperkuat sistem pendidikan yang lebih efektif.
“Program ini bertujuan mengintegrasikan layanan pendidikan agar lebih efektif dan mampu mempercepat peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memperluas pemerataan akses bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekolah Terintegrasi merupakan model pendidikan satu atap yang mencakup jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA atau SMK dalam satu kawasan dan manajemen yang sama. Model ini dirancang untuk memeratakan mutu pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Konsep tersebut mengedepankan integrasi fisik antar jenjang pendidikan, kurikulum yang berkesinambungan, serta penyediaan fasilitas pendidikan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan potensi wilayah.
Qodari menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan landasan hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung kebijakan agar implementasi program berjalan terarah dan sejalan dengan target pembangunan pendidikan nasional.
“Landasan hukum sedang disiapkan dalam bentuk Instruksi Presiden,” katanya.
Dari sisi pendanaan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp60 triliun melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) guna mendukung pelaksanaan program Sekolah Terintegrasi.
Implementasi program tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan kebijakan yang terpusat, sekaligus menyesuaikan kesiapan regulasi serta kondisi pelaksanaan di lapangan.
“Pemerintah memastikan arah kebijakan tetap konsisten dengan target nasional untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan menghadirkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi,” kata Qodari.
Melalui program ini, pemerintah berharap transformasi tata kelola pendidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga kualitas pendidikan nasional meningkat dan akses pendidikan yang layak dapat dirasakan secara lebih merata di berbagai daerah di Indonesia.

