Jakarta (tutur.co.id)- Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dinilai dapat menjadi harapan baru bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Kebijakan ini dianggap penting untuk menyeimbangkan ekosistem pendidikan tinggi yang selama ini dinilai timpang.

Wakil Rektor Universitas Paramadina (Foto: Dok. Univ Paramadina)
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menyatakan kebijakan tersebut patut diapresiasi dan perlu segera dilaksanakan. Menurut dia, pembatasan penerimaan mahasiswa di PTN dapat membuka ruang yang lebih adil bagi PTS dalam menjaring mahasiswa baru.
“Kebijakan pembatasan penerimaan S1 di PTN merupakan angin segar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” ujar Handi Risza berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur.
Gagasan pembatasan tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., dalam sebuah acara kampus di Jakarta pada 12 Februari 2026. Najib menjelaskan bahwa ide pembatasan jumlah penerimaan jenjang S1 di kampus negeri, khususnya PTN-BH, selaras dengan rencana kebijakan kementerian.
Ia menegaskan Kemdiktisaintek memang akan membatasi jumlah kuota penerimaan jenjang S1 di PTN, terutama bagi perguruan tinggi yang berstatus badan hukum.
Data penerimaan mahasiswa baru menunjukkan besarnya kapasitas PTN dalam menyerap calon mahasiswa. Pada 2025, total daya tampung mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, dan jalur mandiri mencapai 626.941 mahasiswa yang tersebar di 146 PTN, terdiri dari 76 PTN akademik, 44 vokasi, dan 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jika dirata-ratakan, setiap PTN menerima sekitar 4.294 mahasiswa baru.
Ketimpangan juga terlihat dari perbandingan jumlah mahasiswa di PTN dan PTS. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa 127 PTN saat ini menampung 4.408.472 mahasiswa dengan 98.137 dosen pengampu. Artinya, rata-rata satu PTN memiliki sekitar 34.712 mahasiswa dengan 772 dosen.
Sementara itu, 2.713 PTS menampung 4.833.473 mahasiswa dengan 169.638 dosen, atau rata-rata 1.781 mahasiswa dan 62 dosen per kampus.
Menurut Handi, banyak perguruan tinggi swasta kini menghadapi tekanan serius akibat penurunan jumlah mahasiswa baru.
“Saat ini banyak PTS sedang mengalami penurunan jumlah mahasiswa sebanyak 20%-30%, bahkan ada yang sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru,” kata dia.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan operasional kampus swasta yang sebagian besar bergantung pada uang kuliah mahasiswa.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga keberlangsungan PTS. Selain pembatasan penerimaan mahasiswa di PTN, Handi juga mendorong pemerintah mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS.
Selama ini dukungan operasional dari pemerintah dalam bentuk BOPTN hanya dinikmati oleh PTN, padahal perguruan tinggi swasta juga memiliki peran penting dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

