Surabaya (tutur.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan kebijakan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai langkah strategis untuk menekan peningkatan kasus penyakit tidak menular (PTM) di masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan Lemak. Regulasi ini ditujukan kepada perangkat daerah, instansi, satuan pendidikan, hingga masyarakat luas.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menekan risiko penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, hingga obesitas yang terus meningkat.
Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret itu juga memuat pedoman konsumsi harian bagi masyarakat. Batas konsumsi gula dianjurkan maksimal empat sendok makan per orang per hari, garam satu sendok teh, serta lemak atau minyak tidak lebih dari lima sendok makan per hari.
Pembatasan Makanan Tinggi GGL di Sekolah dan Kantor
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya juga membatasi penyediaan maupun penjualan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi di berbagai lingkungan, termasuk perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan publik, serta area yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Setiap kegiatan resmi di lingkungan instansi pemerintah didorong untuk menyediakan menu makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan komposisi rendah gula, garam, dan lemak.
Selain itu, pengawasan kantin sekolah akan diperketat melalui kerja sama antara Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Surabaya. Langkah ini bertujuan memastikan kantin sekolah menyediakan makanan yang lebih sehat dan aman bagi peserta didik.
Dalam aturan tersebut, sekolah diimbau membatasi penjualan makanan dan minuman dengan kandungan GGL tinggi, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan. Siswa juga didorong untuk mengurangi konsumsi minuman kekinian seperti es teh manis, es kopi manis, serta minuman manis lainnya yang banyak dijual di kedai maupun ritel.
Dorong Pola Makan Sehat Sejak Usia Dini
Selain membatasi konsumsi makanan tertentu, Pemkot Surabaya juga mengimbau siswa untuk mengurangi makanan instan serta gorengan yang dikonsumsi secara berlebihan. Sebagai alternatif, peserta didik dianjurkan lebih banyak mengonsumsi makanan segar yang bergizi seimbang.
Sekolah juga didorong membiasakan siswa untuk mengonsumsi air putih, buah, dan sayur, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Sosialisasi kepada orang tua atau wali murid juga menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan ini.
Untuk memperluas implementasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) ditugaskan memberikan edukasi kepada masyarakat, pelaku UMKM, serta peserta didik mengenai pentingnya pembatasan konsumsi GGL dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Pemerintah kota juga mendorong penyediaan informasi label gizi serta pesan kesehatan terkait kandungan gula, garam, dan lemak pada berbagai media informasi di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas umum.
Kasus Hipertensi dan Diabetes Masih Tinggi
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka penyakit tidak menular di Surabaya. Data Dinas Kesehatan Surabaya pada 2025 menunjukkan hipertensi menjadi penyakit tidak menular dengan jumlah kasus tertinggi.
Tercatat sebanyak 248.193 kasus hipertensi, sementara diabetes melitus mencapai 112.893 kasus, menempatkannya pada urutan kedua penyakit tidak menular terbanyak di kota tersebut.
Lilik Arijanto menjelaskan bahwa salah satu faktor risiko utama yang memicu penyakit tersebut adalah obesitas. Kondisi ini ditandai dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) di atas 27. Pada penduduk usia 15 tahun ke atas di Surabaya, angka obesitas tercatat mencapai 13,48 persen.
Tingginya konsumsi makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak berlebih, terutama dari makanan siap saji dan jajanan anak sekolah, dinilai menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya risiko obesitas dan penyakit metabolik.
Pemerintah Kota Surabaya menilai perubahan pola konsumsi sejak usia dini menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya penyakit tidak menular pada usia produktif. Oleh karena itu, pembatasan konsumsi GGL diharapkan dapat membentuk kebiasaan makan yang lebih sehat di kalangan masyarakat. (sas)

